Pernikahan dalam islam diartikan
sebagai berkumpulnya atau menyatunya sepasang laki-laki dengan perempuan
melalui akad nikah dan memenuhi syarat-syarat
pernikahan serta rukun nikah yang
berlaku dinataranya adanya calon mempelai pria dan wanita, wali nikah
(baca syarat wali
nikah dan urutan wali
nikah) serta adanya ijab kabul atau akad nikah (baca syarat-syarat
akad nikah).
Pernikahan dalam islam diatur
dalam fikih
pernikahan dan pernikahan tersebut sah jika sesuai dengan
syariat serta tidak termasuk pernikahan yang dilarang. Sedangkan menurut
undang-undang perkawinan dan kompilasi hukum islam. Pernikahan dijelaskan
sebagai;
- § Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Undang-Undang Perkawinan)
- § Perkawinan menurut hukum Islam adalah “akad yang sangat kuat
atau miitsaqon gholiidhon untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya
merupakan ibadah.
Dasar Hukum Pernikahan
Adapun anjuran atau dasar hukum pernikahan
disebutkan dalam dalam dalil-dalil berikut ini :
وَمِنْ
آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا
إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ
لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(Q.S. ar-Ruum 21)













