Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi di dunia semakin pesat. Ini juga berpengaruh dalam dunia hukum. Di
Indonesia, teknologi informasi dan komunikasi juga sudah digunakan di dunia
hukum untuk memecahkan suatu kasus.
Cara ini digunakan untuk mencari bukti. Dengan menggunakan teknologi
informasi dan komunikasi ini kita dapat membuktikan benar atau tidaknya suatu
bukti. Contohnya dapat membuktikan suatu foto atau video asli atau hanya hasil
edit seperti dalam kasus artis Marcella Zalianty dan Ananda Mikola yang di
tuduh melakukan penyiksaan atau kasus yang menimpa salah satu anggota DPR yang
berinisial YZ yang tersebar video mesumnya dengan pedangdut yang berinisial ME.
Selain itu ada juga yang menggunakan penyadapan untuk menemukan bukti-bukti
seperti dalam kasus KPK yang membuktikan para tersangka korupsi dengan
menggunakan penyadapan ini. Selain itu ada juga alat yang bernama Lie Detector
seperti yang digunakan dalam pemeriksaan ryan pembunuh sadis untuk membuktikan
pengakuannya itu benar atau bohong. Itu lah beberapa cara penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi di dalam hukum.







0 komentar:
Posting Komentar