This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 23 September 2019

Peran Teknologi dalam Bidang Hukum


Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di dunia semakin pesat. Ini juga berpengaruh dalam dunia hukum. Di Indonesia, teknologi informasi dan komunikasi juga sudah digunakan di dunia hukum untuk memecahkan suatu kasus.
Cara ini digunakan untuk mencari bukti. Dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi ini kita dapat membuktikan benar atau tidaknya suatu bukti. Contohnya dapat membuktikan suatu foto atau video asli atau hanya hasil edit seperti dalam kasus artis Marcella Zalianty dan Ananda Mikola yang di tuduh melakukan penyiksaan atau kasus yang menimpa salah satu anggota DPR yang berinisial YZ yang tersebar video mesumnya dengan pedangdut yang berinisial ME. Selain itu ada juga yang menggunakan penyadapan untuk menemukan bukti-bukti seperti dalam kasus KPK yang membuktikan para tersangka korupsi dengan menggunakan penyadapan ini. Selain itu ada juga alat yang bernama Lie Detector seperti yang digunakan dalam pemeriksaan ryan pembunuh sadis untuk membuktikan pengakuannya itu benar atau bohong. Itu lah beberapa cara penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di dalam hukum.

Pengertian ICT


Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berasal dari bahasa Inggris yaitu Information and Communication Technologies (ICT) adalah payung besar terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. ICT mencakup dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya. Oleh karena itu, teknologi informasi dan teknologi komunikasi adalah dua buah konsep yang tidak terpisahkan. Jadi Teknologi Informasi dan Komunikasi mengandung pengertian luas yaitu segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, pemindahan informasi antar media. Istilah ICT muncul setelah adanya perpaduan antara teknologi komputer (baik perangkat keras maupun perangkat lunak) dengan teknologi komunikasi pada pertengahan abad ke-20.